Minggu, 24 Juni 2012
Hukum Keamanan Komputer Internasional
Hingga saat ini, isu mengenai keamanan komputer di berbagai daerah tetap menjadi topik yang penting. Keamanan komputer juga menjadi masalah internasional. Sehingga ada beberapa Negara yang menerapkan hukuman keamanan komputer. Misalnya :
1.Kanada
Criminal Code 301.2(1), Penggunaan Komputer secara tidak sah dikenakan hukuman sampai 10 tahun untuk penggelapan penggunaan komputer atau intersepsi terhadap fungsi komputer.
2.Denmark
Criminal Section Code 263, Akses ke informasi pribadi, dikenakan hukuman sampai 2 tahun untul akses tidak sah ke informasi atau program pengolahan data milik orang lain.
3.Finlandia
Penal Provisions of the Personal Registers Act, 1987, Section 45. Memasuki Daftar Pribadi, dikenakan hukuman sampai 6 bulan untuk penggunaan kode individual orang lain atau peralatan lain untuk mengakses data pribadi melalui pengolahan data otomatis.
4.Perancis
Law Number 88-19, Criminal Code, Chapter III, Article 462-2 through 9, dikenakan hukuman sampai 3 tahun untuk akses tidak sah untuk memalsukan, memodifikasi, atau menghapus data, atau menggunakan data tersebut dari sistem pengolahan data otomatis.
5.Switzerland
Criminal Code Section 147, Penyalahgunaan Sistem Pengolahan Data, dikenakan hukuman sampai 10 tahun untuk penambahan atau penghapusan record pengolahan data secara sengaja, untuk kepentingan pribadi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar